Istri Rencanakan Pembunuhan Suami di Kuningan, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa 28-05-2024,11:01 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

Polisi kemudian melakukan pengejaran selama dua hari sampai akhirnya berhasil menangkap AN.

Adapun korban pembunuhan ini seorang pria berinisial IM (43) warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. 

Seluruh pelaku merupakan warga Kuningan, salah satu pelakunya yakni AN merupakan seorang residivis. Pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Polisi sudah menggelar konferensi pers perihal kasus tersebut pada Senin, 27 Mei 2024.

Dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas AKP Mugiyono. 

Dalam keterangan persnya, Kapolres menuturkan, bahwa para pelaku sempat merekayasa kematian korban kepada warga setempat. 

Namun saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan, justru banyak ditemukan kejanggalan. 

"Iya para pelaku ini merekayasa kematian korban, jika itu meninggal karena kecelakaan. Jadi korban dibawa oleh orang lain dalam kondisi sudah meninggal karena kecelakaan ke depan rumah korban, tapi ternyata itu hanya kebohongan dari para tersangka," ungkapnya. 

Sebab korban ditemukan tewas di depan rumah korban sendiri. 

"Korban ini dieksekusi di dalam rumahnya sendiri. Ada dua pelaku yang berperan mengawasi di luar rumah korban, sedangkan satu pelaku mengeksekusi korban di dalam rumah," imbuhnya. 

Dia menjelaskan, pelaku AN yang melakukan pembunuhan sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari istri korban sendiri. 

Jadi pelaku Y ini memiliki rencana untuk menghilangkan nyawa suaminya, kemudian menyuruh AN untuk melakukan pembunuhan kepada IM. 

"Kalau dari pengakuan pelaku Y ini merasa kesal, karena korban sudah lama tidak bekerja dan menafkahi keluarga. Termasuk sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan terhadap pelaku Y," ujarnya. 

Saat ini, para pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Polda Jabar. (*)

Kategori :