Istri Rencanakan Pembunuhan Suami di Kuningan, 4 Pelaku Terancam Hukuman Mati
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Seorang istri rencanakan pembunuhan suami di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Saat ini aparat kepolisian telah berhasil menangkap seluruh pelaku. Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Kuningan.
Polres Kuningan mengungkapkan, bahwa para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 55 ayat (2) KHUP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Kasus pembunuhan di Kabupaten Kuningan ini ternyata sudah direncanakan.
BACA JUGA:Korban Tersangkut di Bawah Jembatan, Tertemper Kereta Api Jalur Cirebon-Cangkring
BACA JUGA:Tim Hotman 911 Cek Lokasi Penemuan Jasad Vina dan Eky: Sebelum Rekonstruksi
Laporan penyidik menyebutkan, pembunuhan ini direncanakan oleh seorang istri dengan korban tidak lain adalah suaminya sendiri.
Penyidik Polres Kuningan juga mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor sempat buron.
Total ada 4 pelaku yang kini sudah diamankan. Otak pembunuhan sadis tersebut adalah istri korban.
Sementara itu, masing-masing pelaku yakni inisial Y (38) yang tidak lain adalah istri korban.
BACA JUGA:Linda yang Asli Tidak Punya Tato di Tangan, Begini Pernyataan Putri Maya
BACA JUGA:Mulai 20 Mei 2024, Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta Tapera, Berikut Penjelasannya
Kemudian AN (43) yang berperan sebagai eksekutor, DS (32) dan DJ (29) yang berperan mengawasi situasi saat pembunuhan berlangsung.
Usai membunuh korbannya, AN yang berperan sebagai eksekutor, sempat kabur ke Karawang.