Polisi Menyisir Warung di Arjawinangun kabupaten Cirebon, Puluhan Botol Miras Disita

Rabu 29-05-2024,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Polisi Menyisir Warung di Arjawinangun kabupaten Cirebon, Puluhan Botol Miras Disita

RADARCIREBON.COM – Polisi menyisir warung di jalur Pantura wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Disebutkan bahwa, jajaran Polresta Cirebon telah menyita puluhan botol minuman keras alias miras dari 3 warung di jalur Pantura Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Itu adalah hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada Minggu (26/5/2024). 

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat.

BACA JUGA:Hotman Paris: Keluarga Vina Menolak Pernyataan Polda Jawa Barat Soal 2 DPO Fiktif

BACA JUGA:4 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Majalengka. Barang Buktinya Mobil dan Motor

2

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita dari tiga lokasi jumlahnya mencapai 51 botol. 

Jenisnya adalah miras pabrikan dari berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu.

"Dalam razia ini, kami mengamankan 51 botol miras berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni.

Ia mengatakan, seluruh miras tersebut disita dari tiga warung yang berada di sepanjang jalur arteri Pantura wilayah Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Terbitkan Buku Baru, Ahmad Bahar: Gibran Pemimpin Masa Depan

BACA JUGA:Jay Idzes Dipastikan Absen Lawan Irak, 4 Pemain Siap Gantikan Peran

Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. 

Laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas yang terdekat dengan sekitar lokasi. 

Kategori :