Polda Jabar Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Ciater Subang

Rabu 29-05-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Harga Emas Naik 24 Persen dalam Lima Bulan Terakhir, Dipengaruhi Nilai Rupiah

BACA JUGA:Hotman Paris: Keluarga Vina Menolak Pernyataan Polda Jawa Barat Soal 2 DPO Fiktif

Dia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir, yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan.

"Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.

BACA JUGA:Hattrick, PLN Kembali Raih Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah pada Tahun 2023

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. 

Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama lima tahun. (*)

Kategori :