Terdakwa dan Korban Kasus Pembunuhan Vina Sama-sama Kirim Pengaduan ke Komnas HAM

Rabu 29-05-2024,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:AFF Sudah Tidak Penting, Target STY Sekarang AFC dan Piala Dunia

BACA JUGA:Polresta Cirebon Kejar Penadah Sepeda Motor Sampai ke Tasikmalaya

Adapun aduan kedua, lanjut dia, pihaknya menerima aduan dari kuasa hukum keluarga korban yang mengharapkan adanya pemulihan trauma (trauma healing), serta pemberian kompensasi dan restitusi.

"Kami juga akan koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terkait dengan mendorong adanya kompensasi dan restitusi, dan juga untuk trauma healing kami segera berkoordinasi dengan pemerintah lokal di Kota Cirebon untuk menyediakan jasa trauma healing untuk ibunya Vina,” jelasnya.

Uli mengatakan Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat dan juga Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri untuk menggali fakta-fakta atas pengaduan terkait kasus Vina.

"Meminta keterangan kepada Polda Jabar dan juga kami di lapangan sedang mengolah data informasi, saksi-saksi terkait dengan kasus pembunuhan Vina ini."

BACA JUGA:Polisi Menyisir Warung di Arjawinangun kabupaten Cirebon, Puluhan Botol Miras Disita

"Tentu Komnas HAM sangat hati-hati dalam mengumpulkan data ini karena kami juga harus betul-betul valid, baik itu saksi-saksi yang ada di Cirebon, saksi-saksi di Bandung, dan juga di Bekasi," kata dia.

Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. 

Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

BACA JUGA:Harga Emas Naik 24 Persen dalam Lima Bulan Terakhir, Dipengaruhi Nilai Rupiah

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik, karena kasus tersebut masih menyisakantiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong. (*)

Kategori :