Dapat Curhatan dari Warga Sindangjawa, Polresta Cirebon Langsung Gelar Razia Miras

Sabtu 01-06-2024,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua buah warung di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jum'at 31 Mei 2024.

Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam Jum'at Curhat di Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SH SIK MH mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 46 botol.

BACA JUGA:Gelar Jum'at Curhat di Sindangjawa, Begini Pesan dan Imbauan Kapolresta Cirebon

BACA JUGA:Komnas HAM Sambangi Rumah Saka Tatal dan TKP Pembunuhan Vina dan Eky

BACA JUGA:Alhamdulillah, Persib Juara Championship Series Liga 1 musim 2023-2024

Terdiri dari jenis miras pabrikan dari berbagai merek di salah satu warung yang dirazia. 

Sedangkan di warung lainnya petugas tidak menemukan miras.

"Dalam razia ini, kami mengamankan 46 botol miras berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Babak Pertama Leg Kedua Final Championship Series: Madura United vs Persib Bandung 0-0

BACA JUGA:Cegah Stunting, DKPP dan TP PKK Kabupaten Cirebon Sosialiasikan Program Ini

BACA JUGA:Mengetahui Peristiwa Pembunuhan Vina dan Eky, Doci: Keterangan Mel Mel Tidak Masuk Akal

Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Laporan atau aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas yang berada terdekat dengan lokasi dalam waktu singkat. 

Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.

Kategori :