Menurut pemohon perolehan suara pemohon di Dapil Kota Cirebon II seharusnya 2.722.
Namun ditetapkan termohon sama dengan perolehan suara pihak terkait (Partai Demokrat) yakni 2.718 suara.
Sehingga terjadi pengurangan suara pemohon sebanyak 4 suara. Pengurangan suara tersebut terjadi di PPK Kecamatan Lemahwungkuk atas penetapan suara sah menjadi tidak sah di TPS 14 Kelurahan Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran.
Di TPS 14 Kelurahan Panjunan ada 1 surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robekan pada lipatan suara, bukan pada logo partai, nomor urut dan nama caleg.
Di TPS 62 Keluragan pegambiran terdapat 3 suara sah yang mencoblos pemohon, tetapi dinyatakan tidak sah karena ada robekan.
Terdapat pemilih yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulan hanya mendapatkan 4 surat suara.