Tantangan Berat Bagi BPR, Wajib Genjot Modal Inti Hingga Akhir 2024
CIREBON, RADARCIREBON.COM - 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Ciayumajakuning hingga Maret 2024 mengalami pertumbuhan positif secara ytd.
Namun, Aset mengalami sedikit penurunan sebesar 1,60 persen menjadi Rp2,80 triliun.
BPR juga memiliki tantangan untuk menggenjot modal inti seiring dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menuturkan hingga Maret 2024 kinerja BPR di Ciayumajakuning mengalami pertumbuhan positif secara ytd yang tercermin dari beberapa indikator antara lain Kredit tumbuh 2,47 persen menjadi Rp2,12 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 0,86 persen menjadi Rp2,24 triliun.
BACA JUGA:Anggota Geng Konten Diamankan di Jalan Lingkar Gebang Cirebon, Umurnya Masih Sweet Seventeen
Namun, Aset mengalami sedikit penurunan sebesar 1,60 persen menjadi Rp2,80 triliun.
"Permodalan BPR yang tercermin dalam Capital Adequacy Ratio (CAR) pada periode yang sama masih terjaga dengan baik di mana CAR BPR sebesar 29,02 persen," tuturnya.
Terdapat 3 (tiga) sektor ekonomi yang menjadi fokus penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning.
Yaitu, sektor Bukan Lapangan Usaha-Lainnya sebesar 45,47 persen atau Rp950,54 miliar, sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 36,61 persen atau Rp765,29 miliar.
BACA JUGA:OJK Kasih Tips Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Ada Modus Transfer Uang
BACA JUGA:Suhendrik Belanja Masalah di Karang Anom Pegambiran, Ini yang Disampaikan Warga
Kemudian sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan sebesar 5,53 persen atau Rp115,52 miliar.
Adapun porsi penyaluran Kredit BPR di Ciayumajakuning sebesar 12,09 persen dibandingkan Kredit BPR yang disalurkan di Jawa Barat dan DPK yang dihimpun BPR di Ciayumajakuning sebesar 13,87 persen dibandingkan DPK yang dihimpun BPR di Jawa Barat.
Lanjut Agus, BPR wajib menggenjot modal inti seiring dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.