Malam-malam ke Mapolres Cirebon Kota, Farhat Abbas Cs Laporkan Aep, Dede dan Liga Akbar

Senin 10-06-2024,02:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Malam-malam ke Mapolres Cirebon Kota, Farhat Abbas Cs Laporkan Aep, Dede dan Liga Akbar

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Farhat Abbas Cs datangi Mapolres Cirebon Kota, Minggu (9/6/2024) malam.

Tujuannya tidak lain untuk melaporkan para saksi dalam kasus Vina Cirebon antara lain Liga Akbar, Aep, Dede. Mereka juga berencana untuk melaporkan Mel Mel.

Pantauan Radarcirebon.com, Farhat Abbas dan kawan-kawan tiba di Mapolres Cirebon Kota pada Minggu malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Hingga pukul 23.30 WIB, rombongan masih di Mapolres Cirebon Kota terkait pembuatan laporan tersebut.

BACA JUGA: Menpora Memberikan Dukungan untuk Gerbangtara, IKN Terkait dan Ide Anak Muda

BACA JUGA: Farhat Abas Akan Laporkan Saksi-saki Baru Kasus Vina ke Polisi, Begini Perkataannya

2

Ditemui wartawan usai membuat laporan kepolisian, Farhat Abbas bersama Krisna Murti mengungkapkan, bahwa ada tiga laporan yang dibuat tadi malam.

"Agenda kita malam ini kami melaporkan, ada tiga laporan. Aep, Dede dan Liga (Akbar)," ungkap Krisna Murti dan Farhat Abbas di Mapolres Cirebon Kota.

Farhat Abbas menjelaskan, bahwa sebetulnya yang mau mereka laporkan ke Polres Cirebon Kota tadi malam ada Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. 

Menurut dia, keterangan Sudirman itu lah yang paling memberatkan klien mereka, yakni Saka Tatal, terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah bebas dari penjara.

BACA JUGA: Anggota Geng Konten Diamankan di Jalan Lingkar Gebang Cirebon, Umurnya Masih Sweet Seventeen

"Yang mau kita laporkan itu Sudirman, tapi berhubung Ibu Titin pengacaranya Sudirman juga, padahal udah dicabut kemarin dan dia mau menggunakan kembali, Ibu Titin keberatan kalau kita harus lapor Sudirman," bebernya.

“Oleh karena itu, oke Sudirman kita tunda dulu (laporannya), karena Bu Titin mengancam akan keluar membela Saka, kalau lapor Sudirman,” tambah Farhat.

Lebih lanjut Farhat mengungkapkan, bahwa kegagalan akan kesulitan mendapatkan novum bila tidak membuat hukuman pidana. 

Kategori :