KPK Ngantor di Cirebon demi Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK ngantor di Mapolres Cirebon Kota demi penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana CSR Bank Indonesia.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ngantor di Cirebon demi penyelidikan kasus dugaan Korupsi dana CSR BI.
Seperti diketahui, KPK tengan mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR (corporate social responsibility) Bank Indonesia (BI) yang menjerat Anggota DPR RI asal Cirebon, Satori.
Untuk kepentingan penyelidikan, tim penyidik KPK mulai ngantor di Mako Polres Cirebon Kota untuk sementara waktu.
Selama berkantor di Cirebon, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Ono Surono Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh dan Unsur Daerah Dilibatkan
BACA JUGA:Diberhentikan Sepihak, Dua Perangkat Desa Kalianyar Cirebon Menang Gugatan di PTUN
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi Radarcirebon.com, Jumat pagi (31/10/2025), Kapolres mengungkapkan bahwa KPK berkantor sementara di markasnya.
"Betul mas, Tim dari KPK sementara berkantor di salah satu ruangan Mako Polres Ciko hingga tanggal 8 November 2025," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima perangkat desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Bentuk Karakter Anak, Yayasan Bina Quran Hidayatullah Gelar Kajian Parenting
BACA JUGA:Aset Capai 215 Triliun, Kian Mantapkan Kinerja bank bjb Untuk Tumbuh Berkelanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota Mereka yang dipanggil masing-masing adalah SAF selaku petugas protokol PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara), SUH dan SN yang merupakan pegawai Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH dari Pemerintah Desa Pegagan.
Selain kelima perangkat desa itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MUN dan empat pihak swasta berinisial MM, FAT, AM, serta KA. Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana program CSR tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


