Farhat Abbas Cs mendatangi PN Kota Cirebon Tanpa Titin, Tim Pengacara Saka Tatal Pecah?

Senin 10-06-2024,11:24 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Farhat juga mempertanyakan kinerja Titin sebagai seorang pengacara yang sudah delapan tahun menangani kasus ini. 

BACA JUGA:Titin Ancam Tinggalkan Saka Tatal Karena Farhat Abbas Cs Mau Laporkan Sudirman

BACA JUGA:Ini Dia Materi Pemain Persib Harapan Bojan Hodak untuk Musim Depan

Menurut dia, Titin terlalu banyak bicara ke sana kemari namun cara kerjanya sebagai pengacara tidak benar.

"Bayangkan selama delapan tahun seorang pengacara tidak pernah mengambil putusan, terus berkoar-koar, ngomong ke sana sini. Jadi buat apa ngomong kalo memang kerjanya engga bener, gitu," tanas Farhat.

Dia menegaskan, bahwa tim dari Jakarta berusaha menegakan kebenaran. Maka langkah yang akan ditempuh sebelum PK adalah dengan mempelajari putusan kasasi.

"Jalan yang benar adalah membaca mempelajari putusan kasasi, kenapa Saka Tatal dihukum delapan tahun dan tidak didengarkan saksi-saksi atau keterangan pencabutan BAP dan tidak dikawal oleh Bapas maupun diarahkan oleh hakim," ungkap Farhat.

Menurut dia, hal-hal tersebut yang membuat putusan berubah dari awalnya tidak ada pasal pembunuhan berencana menjadi ada.

2

"Sehingga dari awalnya tidak ada pasal 340, (justru) divonis dengan pasal 340. Mudah-mudahan hari ini selesai. Dalam waktu dekat kita ajukan PK," tambahnya.

Kendati demikian, pengacara kondang itu memastikan, tidak ada perpecahan di kubu tim pengacara Saka Tatal.

"Tidak ada perpecahan, hanya keterbukaan. Jadi saya mau bicara jelas-jelas, ketika saya dan Bang Krisna membela (Saka Tatal), yang saya lihat dulu adalah bagaimana pengacara sebelumnya sudah menjalankan kewajibannya atau belum," tegas Farhat.

Untuk diketahui, Farhat Abbas cs membela Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Saka Tatal sudah menjalani hukumannya. Dia divonis delapan tahun penjara di pengadilan pada tahun 2017 tapi bebas lebih awal.

Ketika kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu, Saka Tatal masih di bawah umur. (*)   

Kategori :