Untuk diketahui, kasus korupsi Taman Pataraksa Cirebon kini sudah dinaikan statusnya oleh kejaksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Masih Diperiksa Penyidik
3 orang tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. Salah satunya adalah seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, Taman Pataraksa direvitalisasi menjadi Alun-alun Pataraksa. Proyek ini didanai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perencanaan revitalisasi Taman Pataraksa menjadi Alun-alun ini sudah dilakukan sejak 2018 namun baru terealisasi pada 2020.
Revitalisasi menelan total anggaran Rp15,7 miliar, dengan rincian tahap awal menghabiskan anggaran Rp11,6 miliar dan tahap kedua atau finishing menelan anggaran Rp4,1 miliar.
Pataraksa sendiri setelah direvitalisasi digadang-gadang menjadi salah satu ikon baru Kabupaten Cirebon.
Alun-alun yang berada di depan Kantor Bupati dan DPRD ini masih terintegrasi dengan Masjid Agung Sumber.
Dengan direvitalisasi, taman itu diubah menjadi alun-alun untuk kebutuhan ruang publik warga Kabupaten Cirebon.
Seperti Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Alun-alun Pataraksa juga disediakan basement untuk tempat parkir kendaraan.
Namun, tidak lama setelah dibuka, suatu insiden terjadi yaitu ambruknya salah satu gapura tradisional di Alun-alun Pataraksa, Selasa 2 Januari 2024.
Insiden ini langsung didalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Penyelidikan pun dimulai dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pada 16 Januari 2024, gapura kedua ambruk. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon semakin intensif melakukan penyelidikan.
Dari proses penyelidikan itu, ditemukan kerugian negara dan 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)