LPS Berhasil Sehatkan Kembali BIMJ

Jumat 14-06-2024,04:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

Sementara itu, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif.

Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja.

Namun, sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya utk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah.

Suwandi menambahkan, para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu dihimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya.

LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"LPS sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan," tukasnya. (apr)

Kategori :