BACA JUGA:Serius Berantas Judi Online, Menkominfo: Dalam Waktu Dekat Satgas Akan Terbentuk
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5."
"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegasnya.
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," paparnya.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.
“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” pungkasnya. (*)