JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Muncul wacana dari pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bahwa korban judi online untuk diberikan bantuan sosial (bansos).
Tentu saja, usulan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya, komentar yang datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini, wacana yang diusulkan oleh pemerintah tersebut langsung ditolak dengan tegas.
Penolakan itu diungkapkan oleh Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa.
BACA JUGA:Daftar Jalur Mandiri di PTN Pakai KIP Kuliah Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya
BACA JUGA:Heboh Soal Tiket Legenda Pemain Timnas Indonesia, Arya M Sinulingga: Yang Bukan Legend Nggak Paham
BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Satgas Judi Online Sudah Siap Bergerak
Menurutnya, perlu adanya mekanisme pencegahan agar dunia digital tidak dikotori dengan tindakan kriminal dan bertentangan dengan agama serta etika seperti judi online.
"Kita juga harus konsisten, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif," terangnya.
"Sedangkan di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam.
BACA JUGA:Densus 88 Polri Tangkap Residivis Tindak Pidana Teroris di Kabupaten Karawang
BACA JUGA:Hari Ini Umat Islam Dianjurkan Puasa Arafah, Berikut Hukum dan Bacaan Niatnya
Dirinya menilai, jika Bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.
Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, karena berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.