Pengacara Pegi Setiawan Hubungi KY hingga KPK Sebelum Sidang Praperadilan, Ini Tujuannya

Selasa 18-06-2024,12:03 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Pengacara Pegi Setiawan Hubungi KY hingga KPK Sebelum Sidang Praperadilan, Ini Tujuannya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, telah melayangkan gugatan praperadilan.

Gugatan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung dan akan segera di sidangkan. Sidang perdananya dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 24 Juni mendatang.

Sementara itu, salah satu tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM Menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah.

Yakni, langkah untuk mengantisipasi terjadinya ketidakadilan di dalam persidangan. Sebab, Toni menegaskan, bahwa kliennya tidak bersalah.

BACA JUGA:Pemuda di Indramayu Meregang Nyawa, Dikeroyok usai Senggolan Sepeda Motor

BACA JUGA:Jadwal Pemungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon, Pemilu 2024 Ternyata Belum Selesai

"Karena kami yakin Pegi Setiawan ini tidak melakukan tindak pedana. Maka, kami yakin juga bahwa penyidik tidak mempunyai alat bukti untuk menjerat Pegi Setiawan, menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ungkap Toni kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengalaman di persidangan, maka tim kuasa hukum Pegi telah mempersiapkan langkah untuk mengantisipasi potensi penyimpangan oleh penyidik dan hakim.

Menurut Toni, pihaknya telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi berbagai penyimpangan.

Menurutnya, hal itu diperlukan lantaran kuasa hukum Pegi Setiawan khawatir hakim praperadilan 'masuk angin'.  

BACA JUGA:Peternak Kambing Ini Banjir Pembeli dari Berbagai Daerah, Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

"Maka, untuk mengantisipasi, karena kami yakin alat buktinya yang dimiliki penyidik itu minim atau tidak ada, khawatir hakim 'masuk angin'," tandas Toni.

"Maka kami akan melakukan langkah-langkah, pertama itu sudah dilakukan, bersurat kepada KY, memohon kepada komisi yudisial agar mengawasi proses praperadilan," imbuh Toni.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Pegi juga telah melapor ke Badan Pengawas (Bawas) di Mahkamah Agung.

Kategori :