Sebelumnya, Toni juga mengungkapkan, bahwa untuk menjamin keadilan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tim pengacara juga akan melapor ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawan (Bawas) Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Toni, semua intitusi yang terkait harus mengawasi dan memonitor jalannya sidang praperadilan yang akan digelar di PN Kota Bandung.
"Agar semua institusi yang berwenang mengawasi, agar proses praperadilan ini bisa berjalan fair, objektif," ujarnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, pada Agustus 2016 lalu, ditangkap jajaran Polda Jabar di Kota Bandung, pada Mei 2024.
Polda Jabar kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky. Tim pengacara Pegi tidak tinggal diam. Segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan digelar pada 24 Juni 2024 di PN Kota Bandung. (*)