Pengacara Pegi Setiawan Akan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri Gara-gara Status Facebook
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Toni RM, salah satu pengacara Pegi Setiawan, mengancam akan laporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri.
Itu dikatakan kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024 di kantornya. Menurut Toni, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas, karena menduga penyidik telah melenyapkan salah satu alat bukti yang dimiliki Pegi Setiawan.
Alat bukti tersebut berupa status Facebook akun Pegi Setiawan yang saat ini sudah tidak bisa diakses lagi. Padahal, menurut Toni, status Facebook itu bisa membuktikan posisi Pegi sedang berada di Bandung.
"Namun kami melihat, dari akun Facebook Pegi Setiawan yang ada, kami lihat itu, sudah tidak ada postingan-postingannya. Padahal postingan atau status-status Pegi Setiawan itu jelas menunjukan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung (pada saat kejadian pembunuhan Vina dan EKy)," kata Toni.
BACA JUGA:Pengacara Pegi Setiawan Hubungi KY hingga KPK Sebelum Sidang Praperadilan, Ini Tujuannya
Menurut Toni, tim pengacara Pegi Setiawan menduga, akun Pegi Setiawan di Facebook telah diotak-atik oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Karena password-nya pernah diminta oleh penyidik, itu menurut pengakuan Pegi Setiawan," tandasnya.
Oleh karena itu, menurut Toni, cukup wajar bila Tim Pengacara Pegi Setiawan merasa curiga bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran.
"Untuk memastikan apakah akun Facebook itu diotak-atik atau hanya dikunci, karena kami tidak diberi tahu, penyidik tidak terbuka," katanya.
BACA JUGA:Pemuda di Indramayu Meregang Nyawa, Dikeroyok usai Senggolan Sepeda Motor
BACA JUGA:Jadwal Pemungutan Suara Ulang TPS 62 Pegambiran Kota Cirebon, Pemilu 2024 Ternyata Belum Selesai
"Maka wajar mencurigai bahwa barang bukti itu tidak dijaga keutuhannya. Sehingga nanti (sidang praperadilan) tidak fair, tidak objektif lagi," imbuhnya.
Toni menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri.
"Maka kami akan melaporkan (Penyidik Polda Jabar) ke Propam Mabes Polri. Memastikan penyidik melakukan pelanggaran atau tidak dalam penyidikan ini," tegasnya.