Wanita Tewas di Hotel Berstatus Mahasiswi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rabu 19-06-2024,17:00 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Mayat wanita yang ditemukan di sebuah kamar hotel melati di kawasan Kuningan, ternyata berstatus seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.

Sementara pelaku yang merupakan kekasih korban, terancam hukuman mati akibat aksinya.

Keterangan tersebut dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK saat mengungkap kronologi lengkap penemuan mayat perempuan di hotel yang ada kawasan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan Kasi Humas Mugiono, Kapolres Kuningan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut di hadapan wartawan, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Kondisi Hotel Melati Bandorasa Kuningan Pasca Penemuan Mayat Wanita

Dijelaskan AKBP Willy Andrian, korban dan pelaku sudah saling kenal, lebih tepatnya memiliki hubungan asmara diantara mereka berdua.

Korban yang ditemukan tewas di kamar hotel tanpa busana itu, diketahui bernama ANH (20) asal Kelurahan Srengseng, Kecamatan Jagaraksa, Jakarta Selatan.

Sementara pelaku, diketahui berinisial FAR (26) seorang pengangguran asal Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi, setelah office boy hotel hendak membersihkan kamar, Selasa 18 Juni 2024.

BACA JUGA:Motif Cemburu, Berikut Kronologi Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Kawasan Kuningan

Dijelaskan Kapolres, korban dan pelaku masuk ke hotel tersebut pada Minggu, 16 Juni 2024.

Kemudian upaya pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi pada Senin, 17 Juni 2024 dini hari.

"Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar meninggalkan hotel pada hari Senin (17 Juni 2024) jam 02.00 WIB dini hari," ucap Kapolres Kuningan.

Adapun yang menjadi penyebab kematian, korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam di tubuhnya.

BACA JUGA:Identitas Wanita Tewas di Kamar Hotel Terungkap, Tersangka Warga Maleber

Kategori :