Nah Loh! KPK Ajak Masyarakat Awasi Proses PPDB

Selasa 25-06-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada layanan pendidikan di Indonesia harus pantau oleh masyarakat.

Pasalnya, aksi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) cukup berpotensi dalam proses PPDB.

Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses PPDB.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA:Logo HUT ke-79 RI Diluncurkan, Inilah Maknanya

BACA JUGA:Pemprov Jabar Dorong Tata Kelola Sampah di Lingkungan Rumah Tangga

BACA JUGA:Imron Datangi Partai Golkar, Teguh: Kita Miliki Banyak Kesamaan dan Punya Catatan Sejarah

2

Budi menjelaskan, pungutan tersebut biasanya terjadi jika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.

"KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," ujar Budi dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Selasa pada 25 Juni 2024.

Dalam hal ini, kata Budi, KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, bahwa pihaknya mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

BACA JUGA:Waduh! Kejari Kota Cirebon Gledah Perumda BPR Bank Cirebon

BACA JUGA:Sambut PPDB Tingkat SMP 2024, Disdik Kabupaten Cirebon Susun Strategi

BACA JUGA:Lepas Siswa Kelas VI, SD Negeri 2 Kaliwulu Gelas Wisuda dan Pentas Karya Seni

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," tuturnya.

Kategori :