BACA JUGA:Deklarasi Masjid Ramah Anak di Attaqwa Bakal Dihadiri Jusuf Kalla
BACA JUGA:Sebanyak 94 Siswa SMP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Ikuti Akhirussanah Ke-54
"Tes menggambar juga dilakukan, mirip dengan tes yang dijalani oleh Pegi (Pegi Setiawan). Mereka diminta menggambar sketsa rumah," imbuh Polmer.
Perlu diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Cirebon Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial
Sementara satu pelaku, yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Sedangkan, Pegi Setiawan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 8 tahun terakhir, ditangkap polisi pada 21 Mei 2024.
Dan, saat ini sedang mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung. (*)