Namun, untuk saat ini, Bawaslu Kuningan masih dalam tahap pengkajian karena informasi yang diperoleh, baru beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Kepala OPD dan Dirut BUMD Ikuti Capacity Building Jabar Caang Terkait Isu Ekonomi Global-Regional
BACA JUGA:Internet Desa Sangat Penting, Kuwu-Kuwu Jalin Kerja Sama ama dengan Ini...
Terkait ASN yang bernama dokter Deni, pihaknya menyatakan yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara.
Namun untuk ASN lain, lanjut Firman, Bawaslu belum menerima kabar sudah mengajukan cuti atau belum.
"Kalau hasil kajian sementara, memang ada yang mendekati dan mengambil formulir, diberi formulir hingga mengikuti penjaringan dari partai politik baik lewat DPW dan DPC,” katanya.
Pihaknya juga menekankan, bahwa Bawaslu Kuningan akan segera menginformasikan kepada publik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
BACA JUGA:Geger! Bayi Berusia 3 Hari Ditemukan Warga Cempaka Plumbon, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Tuh Kan! Komisi III DPRD Kota Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di PPDB Tingkat SMA
"Jika ditemukan dugaan pelanggaran, kami akan menyerahkan kepada lembaga yang berwenang dalam memberikan sanksi, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan pengawasan terhadap pembentukan ad hoc di jajaran KPU dan pemutakhiran data pemilih.
"Kami telah memulai tugas pengawasan dari jajaran Bawaslu Kuningan hingga pengawas desa dan kelurahan," tutupnya.*