CIREBON, RADARCIREBON.COM - Maraknya judi online yang merambah ke semua lini dan usia, memunculkan kekhawatiran dari kalangan Islam.
Attaqwa Center bersama PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cirebon dan Badan Komunikasi Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Cirebon menolak judi online karena dianggap merusak mental generasi muda.
Ketua harian Attaqwa Center, DR H Ahmad Yani MAg, mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk mengawasi dan memproteksi anak-anak supaya tidak terjebak judi online.
BACA JUGA:Tersangka Proyek Pataraksa Kembalikan Kerugian Negara
BACA JUGA:Resmi, PSSI dan Shin Tae-yong Sepakat Lanjut Kerja Sama Hingga 2027
Orang tua harus kritis dan mengawasi aktivitas anak-anaknya saat menggunakan smartphone, agar tidak terjebak judi online.
Tidak Hanya itu, pemuka agama pun harus bahu-membahu supaya masyarakat disekitarnya tidak terjebak judi online.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tegas memberantas judi online,” tegasnya.
BACA JUGA:Cicip Awaludin: Domisili Pendaftar PPDB SMA-SMK Jalur Zonasi Paling Jauh 500 meter
BACA JUGA:Kronologi Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Korban Tewas Terpental
Sementara itu Ketua DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi merasa prihatin dengan maraknya judi online diseluruh lapisan masyarakat.
Sehingga, DMI Kota Cirebon mengutuk keras bandar judi online dan semua pihak yang memfasilitasi judi online.
“Memohon kepolisian melakukan langkah langkah memberantas judi online,” tegasnya.