CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kota Cirebon, berlangsung di TPS 62 Pegambiran, selesai dilaksanakan, Sabtu 29 Juni 2024.
Sebanyak 227 warga dari dua RT di RW 17 Kriyan Barat, menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemugutan Suara (TPS).
Pemungutan suara ulang ini, berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Hasil perhitungan suara, dari 18 Parpol peserta pemilu, hanya tiga parpol yang dicoblos oleh para pemilih.
BACA JUGA:Revisi Perda RTRW Lambat, Investasi di Kabupaten Cirebon Terhambat
BACA JUGA:Gaya Melatih Carlos Pena dengan Thomas Doll Mirip, Persija Jakarta Rilis Jersey Baru
BACA JUGA:Acara Seren Taun Cigugur Dipadati Warga, Dihadiri Kesenian Daerah Lain
Di antaranya, PDI Perjuangan mendapatkan 2 suara, Partai Amanat Nasional mendapatkan 116 suara, serta Partai Demokrat mendapatkan 99 suara. Sementara untuk suara abstan dan tidak sah, terdapat 10 surat suara.
Dengan demikian, surat suara sah dan tidak sah yang merupakan jumlah kehadiran pemilih, terdapat 227 suara.
Di TPS 62, total Daftar Pemilih tetap (DPT) ada 245 orang, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 4 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Mardeko, menyebutkan, total pemilih yang hadir dan menggunakan suaranya sebanyak 227, terdiri dari 223 DPT dan 4 DPK.
BACA JUGA:BRI Hadir di Korea Selatan, Beri Kemudahan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan PMI
BACA JUGA:Pansus Bentukan DPRD Kabupaten Indramayu Bahas 2 Raperda
BACA JUGA:Foto Prabowo dan Gibran Mulai Dijual, Bisa Cari di PKL Sukalila
Setelah kegiatan pencoblosan, langsung melakukan penghitungan suara secara terbuka. Masyarakat dapat melihat hasilnya langsung tanpa ada yang ditutupi oleh KPU. Jika ada ketidakjelasan, langsung dilakukan perbaikan.