Selanjutnya, hasil penghitungan suara di TPS 62 ini akan direkapitulasi di tingkat kecamatan pada hari Minggu, 30 Juni 2024, pukul 10.00 WIB.
"Rekapitulasi akan digabungkan dengan hasil dari TPS lainnya di Dapil 2. Hasil ini akan disampaikan ke KPU pusat setelah seluruh PSU di Indonesia selesai dan KPU menerbitkan surat keputusan," ujar Mardeko. *