Mengaku Sering Dapat Intimidasi, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Didampingi Kuasa Hukum

Minggu 30-06-2024,15:19 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam bernama Rana Piying mengaku mendapat intimidasi beberapa orang yang mengaku anggota polisi.

Takut terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan, Rana Piying meminta perlindungan Toni RM salah satu Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Sabtu malam (29/6/2024), Toni RM mendatangi rumah Rana Piying di kawasan Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon untuk menyerahkan surat kuasa dirinya kepada Rana Piying.

Kepada radarcirebon.com, Toni RM mengungkapkan, keterangan dari Rana sangat dibutuhkan karena dapat meringankan Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka pembunuh Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Polisi Buka CCTV Kasus Vina Cirebon, Katanya Ada

"Pak Rana ini bagi saya sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan sangat penting kesaksiannya, karena saya meyakini dari sekian saksi yang tertuang dalam putusan pengadilan, pak Rana ini orang jujur," ungkapnya, Sabtu, 29, Juni 2024.

Dijelaskan pengacara asal Kabupaten Indramayu ini, saat peristiwa pada tahun 2016 silam, saksi Rana melihat jelas Eky terlibat perkelahian dengan sejumlah orang.

"Saya melihat di situ terjadi perkelahian dan bapak (Pak Rana) tidak pernah melihat foto Pegi Setiawan. Artinya tidak pernah melihat mukanya, jadi pelakunya bukan Pegi Setiawan.

"Bagi saya, Pak Rana ini bisa untuk dihadirkan kembali sebagai saksi, memang pada 2016 juga dalam putusannya menyampaikan seperti ini (terpidana tidak bersalah). Entah kenapa hakim tetap memutus," jelasnya.

BACA JUGA:Ingat! Jamaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam Kedalam Koper Bagasi

Toni berharap, dengan adanya kesaksian dari Rana, dapat didengar oleh hakim dan bisa segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nah untuk Pegi Setiawan, karena sekarang sudah terbuka dan disorot publik, mudah-mudahan, kesaksian Pak Rana ini didengar oleh Hakim," pungkasnya. (rdh)

Kategori :