Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polisi Semena-mena dan Tidak Manusiawi
RADARCIREBON.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuding aparat kepolisian telah semena-mena dan melakukan perbuatan yang tidak manusiawi.
Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 1 Juli 2024.
Sidang yang sempat ditunda tersebut akhirnya dapat digelar dihadiri oleh tim kuasa hukum Pegi sebagai pemohon dan tim kuasa hukum Polda Jabar sebagai termohon.
Dalam pembacaraan permohonan praperadilan di ruang sidang, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuding polisi telah berbuat semena-mena karena menangkap Pegi.
BACA JUGA:2016 Ibu Pegi Berikan Alamat Tempat Kerja Pegi Setiawan Tapi Polisi Tidak Pernah Datang
BACA JUGA:Pemuda Kuningan Nekat Mencuri Gara-gara Kalah Judi Online, Kepergok dan Direkam Pemilik Rumah
Merenurut mereka Pegi tidak bersalah dan polisi telah melakukan perbuatan salah tangkap.
“Oleh karena itu kesalahan yang dilakukan oleh termohon adalah perbuatan yang semena-mena, tindakan yang tidak manusiawi yang nyatanya telah salah menangkap dan menahan seseorang (Pegi),” katanya.
Tim kuasa hukum Pegi mengatakan, bahwa kliennya sejak Juli 2016 bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan.
“Setidak-tidaknya sebelum, sedang, setelah kejadian peristiwa tersebut (pembunuhan Vina dan Eky) bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” jelasnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
BACA JUGA:Ridwan Kamil Lebih Cocok di Jakarta atau Jawa Barat? Begini Pertimbangan Golkar
Seperti diketahui, Pegi Setiawan pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.
Satu pekan kemudian, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016.