RADARCIREBON.COM – Sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah selesai. Pihak Polda Jabar belum beri jawaban.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 1 Juli 2024, hanya menggelar agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
Adapun, kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak langsung memberikan jawaban.
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang bertanya kepada kuasa hukum Polda Jabar apakah akan memberikan jawaban saat itu juga atau tidak.
BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar LDKM untuk Bekali Mahasiswa Jiwa Kepemimpinan
BACA JUGA:Erick Thohir Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Kuasa hukum Polda Jabar meminta waktu untuk memberikan jawaban pada sidang berikutnya. Hakim kemudian mengagendakan sidang berikutnya hari Selasa, 2 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
Ada tiga agenda dalam sidang kedua besko, Selasa (2/7/2024). Yakni, pembacaan jawaban dari pihak Polda Jabar.
Kemudian tanggapan dari pihak pemohon dilanjutkan dengan duplik atau jawaban dari pihak tergugat atas replik atau tanggapan pemohon.
Sementara itu, dalam petitum yang dibacakan di ruang sidang, kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut agar kliennya dibebaskan dari semua tuduhan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Sebut Polisi Semena-mena dan Tidak Manusiawi
BACA JUGA:2016 Ibu Pegi Berikan Alamat Tempat Kerja Pegi Setiawan Tapi Polisi Tidak Pernah Datang
“Pemohon sampaikan dan ajukan agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon,” ujar tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menuding aparat kepolisian Polda Jabar telah berlaku semena-mena dan tidak manusiawi terhadap kliennya.
Mereka menyatakan bahwa Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan merupakan korban salah tangkap.