“Oleh karena itu kesalahan yang dilakukan oleh termohon adalah perbuatan yang semena-mena, tindakan yang tidak manusiawi yang nyatanya telah salah menangkap dan menahan seseorang (Pegi),” katanya.
Tim kuasa hukum Pegi mengatakan, bahwa kliennya sejak Juli 2016 bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan.
“Setidak-tidaknya sebelum, sedang, setelah kejadian peristiwa tersebut (pembunuhan Vina dan Eky) bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan pemuda asal Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.
Satu pekan kemudian, penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada Agustus 2016.
Tidak puas dengan status tersangka tersebut, kubu Pegi Setiawan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Di dalam lanjutan pembacaan permohonan praperadilan di ruang sidang hari ini, tim kuasa hukum Pegi juga menduga polisi telah melakukan penyitaan dua unit sepeda motor secara ilegal.
Penyitaan itu dilakukan di rumah, tempat tinggal Pegi Setiawan, di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, 31 Agustus 2016.
“Selanjutnya pada saat di rumah pemohon, termohon melakukan penggeledahan dan penyitaan, patut diduga kuat, secara ilegal terhadap dua unit sepeda motor,” ungkap kuasa hukum Pegi. (*)