Usai Diberhentikan DKPP RI, Hasyim Asy’ari Bilang Begini

Kamis 04-07-2024,01:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Usai diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berupa pemberhentian tetap karena kasus dugaan pelanggaran asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara.

Dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa telah diketahui bersama keputusan dari DKPP RI beserta substansinya.

"Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu.”

BACA JUGA:Innalilahi! Satu Keluarga Asal Desa Sarwadadi Talun Tewas Jadi Korban Kebakaran di Bekasi

BACA JUGA:Tambah Raperda, Pj Bupati Cirebon: Fokus pada Inovasi dan Riset

“Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," katanya,  Rabu 3 Juli 2024 di jakarta.

Kemudian, Hasyim pun mengucapkan rasa berterima kasih kepada DKPP karena telah membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengucapkan terima kasih dan menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas perbuatannya.

BACA JUGA:STTC dan Asrena Migas Gelar Sertifikasi K3 Migas, Kritisi Peluang Pekerjaan

BACA JUGA:Tok! DKPP RI Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU, Minta Jokowi Segera Angkat Penggantinya

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.

Perlu diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi pemberhentian tetap yang diputuskan oleh DKPP RI ini lantaran Hasyim Asy'ari terjerat kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Kategori :