BACA JUGA: Tiga Lembaga Negara Ini Harus Cari Solusi Atase Pernikahan Siri
Tak ketinggalan, ia memberikan himbauan kepada warga perumahan. Dengan kata lain, penerimaan perumahan bisa dilakukan, meski pengembang belum ada. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 189 tahun 2022, bila pengembang terlantar dapat diserahkan ke Pemkab.
"Jadi nanti warga perumahan bisa mengajukan audiensi dengan Pemkab Cirebon untuk PSU-nya," pungkasnya. (cep)