ISU gunung Ciremai, Jawa Barat, dijual kepada Chevron dengan harga 60 Triliun belakangan ini heboh dibicarakan. Tentunya, isu itu bukan hal yang baru jika masyarakat mengetahui bahwa Indonesia sudah meluncurkan sebuah laporan berjudul “Menyalakan Cincin Api: Sebuah Visi Membangun Potensi Panas Bumi Indonesia --Igniting the Ring of Fire: A Vision for Developing Indonesia’s Geothermal Power”. Lantas, kenapa ribut? Penelusuran Radarcirebon.com, terungkap dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan X-2011 dan Musyawarah Nasional Asosiasi Panas Bumi (API) VII-2011, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (UU Kehutanan) Pasal 38, (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pertemuan tersebut, saat itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dijabat Ir. Darori mengungkapkan, panas bumi sendiri, regulasinya banyak menggunakan istilah pertambangan, bukanlah kegiatan yang banyak membuka hutan, semisal pertambangan mineral dan batubara. Ia juga menyebutkan, perlu adanya kejelasan akan terminologi dari istilah pertambangan itu sendiri, agar kegiatan panas bumi di kawasan konservasi dapat terlaksana. (wb)
Terminologi Tambang Geothermal Hambat di Hutan Konservasi
Selasa 04-03-2014,15:34 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :