Respons Kombes Nurhadi dari Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Senin 08-07-2024,10:05 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Respons Kombes Nurhadi dari Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas oleh Hakim

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan. Dia juga memrintahkan Polda Jabar agar yang bersangkutan segera dibebaskand ari tahanan.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung, hari ini, Senin 8 Juli 2024 dengan agenda putusan hakim.

Hakim Eman Sulaeman kembali memimpin sidang yang dihadiri para kuasan hukum dari kedua pihak. Baik pemohon maupun termohon.

Hakim memutuskan untuk mengambulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan dan berkas penetapan tersangka penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Kartini Tak Henti Menangis Selama Hakim Membacakan Putusan

BACA JUGA:Jasad Kakek 60 Tahun Ditemukan di Depan Warung Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon

Dengan demikian, pemuda asal Desa Kepompongan Kabupaten Cirebon harus segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan kembali nama baiknya.

Usai sidang, Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani langsung dihampiri oleh sejumlah wartawan. Dia diminta untuk memberikan pernyataan resmi pasca putusan hakim.

Namun demikian, Kombes Nurhadi tidak banyak memberikan komentar. Dia hanya menegaskan, bahwa Polda Jabar akan mematuhi hasil persidangan.

"Intinya kami patuh kepada putusan hakim," katanya.

BACA JUGA:Pesan Mad Saleh saat Coklit di Ciledug, Simak Kata-katanya

BACA JUGA:Akan Ada Kiper Baru di Persib? Begini Jawaban Passos Setelah Fitrul Pergi

Ketika ditanyakan langkah berikutnya dari penyidik Polda Jabar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016, Nurhadi enggan menjelaskannya.

"Nanti kita diskusikan lagi dengan penyidik," ucapnya.

Kategori :