Seperti diketahui, sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu.
Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Sepekan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama setelah itu, tim kuasa hukum Pegi mengajukan gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Tabrak Lari di Kesunean Cirebon, Angkot Tabrak Becak dari Belakang, Kabur!
BACA JUGA:Pedagang Cuanki dan Tukang Parkir Menganiaya Pembeli, Begini Kronologinya
Adapun sidang praperadilan digelar sejak Senin 1 Juli 2024. Dimulai dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Pegi.
Sidang baru berakhir hari ini, Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pembacaan putusan hakim. Di dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," imbuhnya. (*)