Setelah Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Ingin Fokus ke Hal Ini
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kuasa hukum keluarga Vina, Reza Pramadia mengungkapkan, belum ada langkah hukum yang akan diambil pasca sidang di PN Bandung, Selasa 8 Juli 2024.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh dalil dalam permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Dengan demikian status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar kepada Pegi dinyatakan batal demi hukum. Pegi pun harus segera dibebaskan.
Reza menegaskan, pasca putusan hakim di PN Bandung, pihaknya belum mempersiapkan langkah hukum tertentu.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Bisa Ajukan Ganti Rugi, Segini Kisarannya
BACA JUGA:Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Wajib Dipulihkan, Begini Prosesnya
"Jadi, kalau langkah hukum sih masih belum ada ya, kita masih menunggu perjalanan kasus ini akan seperti apa," katanya saat dikonfirmasi Radarcirebon.com.
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa pihak keluarga Vina ingin lebih fokus pada status tiga DPO yang sebelumnya pernah dirilis oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Reza, identitas ketiga DPO harus dirilis kembali oleh Polda Jabar. "Kita tetap fokus untuk tiga terduga DPO," katanya.
Menurutnya, Polda Jabar harus meralat pernyataan sebelumnya. Sebab, pasca penangkapan Pegi Setiawan di Bandung, 21 Mei 2024, Polda telah menghapus dua DPO lainnya.
BACA JUGA:Tak Mau Menunggu, Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan ke Rutan Polda Jabar
BACA JUGA:Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Vina Setelah Pegi Dibebaskan: Kenapa Jadi Seperti Ini?
"Diralat ucapan yang bilang itu (dua DPO) fiktif. Kenapa seperti itu? Karena di persidangan pihak Polda Jabar sendiri bilang ada tiga DPO," tandasnya.
Reza menegaskan, pihaknya ingin aparat kepolisian segera mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan fokus menangkap ketiga DPO tersebut.