Pelaku Jambret HP Papasan dengan Korban di Jalan, Dihakimi Warga

Rabu 10-07-2024,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Tepat pukul 20.21 WIB, korban perpapasan dengan seseorang yang diduga pelaku pencurian HP yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Pemilik Warung Remang-Remang Gua Macam Bakal Dibongkar Paksa

BACA JUGA:Permudah Pembayaran Premi Asuransi, BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia

"Dikenali dari ciri-cirinya," tambah Affandi.

Merasa yakin dengan ciri-cirinya, kemudian korban meminta bantuan kepada pengunjung pasar malam untuk mengamankan pelaku.

Saat diamankan, pelaku mengendari sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan memakai jaket warna hitam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam jok sepeda motor pelaku terdapat plat nomor E-6462-YY yang dipakai oleh pelaku ketika mencuri HP korban dan 1 buah plat nomor polisi lainnya E-4678-YBC," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Hadiri Gelaran Porsenitas dan Pameran Produk Unggulan ke XI tahun 2024 di Cilacap

BACA JUGA:Rail Clinic Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat di Sekitar Stasiun Ketanggungan

Pelaku diketahui berinisial IF (31), karyawan swasta berasal dari Babakan, Desa Cigadung, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

"Korban mengalami kerugian Rp8,2 juta," ungkap Kapolsek Depok.

Dari video yang beredar, pelaku dihakimi warga yang geram atas ulahnya yang telah mencuri HP.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Depok.*

Kategori :