Pemilik Warung Remang-remang di Palbar Cirebon Dikumpulkan, Diberi Pilihan Sebelum Dibongkar Paksa

Kamis 11-07-2024,10:30 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Pemilik Warung Remang-remang di Palbar Cirebon Dikumpulkan, Masih Diberi Pilihan Oleh Satpol PP

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemkab Cirebon menindaklanjuti upaya penertiban warung remang-remang alias warem di Blok Goa Macan, Palimanan Barat, Kecamatan Gempol.

Terbaru, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Cirebon memberikan sosialiasi kepada pemilik dan penghuni warem. 

Para pemilik warung remang-remang di pun telah diundang, dikumpulkan di Kantor Balai Desa Palimanan Barat, Rabu (10/7/2024). 

Sebelum membongkar paksa warem di Blok Goa Macan, Satpol PP memberi kesempatan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Mereka diberi batas waktu sampai 17 Juli 2024. 

BACA JUGA:Persib Bandung: Ezra Walian Pergi, Datang Gustavo Franca

BACA JUGA:Disnaker Sosialisasi Sistem Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA

2

Jika sampai 18 Juli pemilik warem belum melakukan pembongkaran, Satpol PP tidak langsung membongkar paksa tapi akan kembali memberikan surat peringatan.

Surat peringatan itu akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Jika tidak digubris oleh pemiik warem, Satpol PP kembali memberikan waktu tambahan selama 24 jam.

 “Kalau belum juga dibongkar sendiri sampai tanggal 29 Juli, kita beri waktu satu hari lagi sampai pukul 00.00 WIB. Nah, tanggal 30 Juli kita dampingi PLN untuk pemutusan jaringan listriknya. Kemudian tanggal 31 kita eksekusi dengan mengundang berbagai pihak,” demikian diungkapkan H Tarsidi selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya sosialisasi secara langsung juga dilakukan dengan memasang baliho di lokasi sekitar warem yang dikenal dengan nama Kargo. 

BACA JUGA:Parah! 8 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi Online, Nilai Transaksinya Bikin Terkejut

BACA JUGA:Dukung Pengelolaan Zakat, Bey Machmudin Dapat Penghargaan dari BAZNAS

Nama Kargo dikenal karena lokasi tersebut juga menjadi tempat parkir kendaraan truk-truk besar seperti kontainer dan lainnya.

“Sosialisasi ini merupakan langkah yang ke-13 kami, dari total 21 tahapan sesuai SOP yang dibuat Satpol PP untuk menertibkan puluhan warem di lokasi tersebut,” katanya.

Kategori :