CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari hasil razia di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumber AKP Yuliana SAB MSi dan anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK).
BACA JUGA:Bersama BRI, Cokelat nDalem Mengukir Manisnya Usaha Mikro
BACA JUGA:PN Jakpus Vonis SYL 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp14 Miliar
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 38 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek hingga miras tradisional berupa ciu.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 38 botol miras berbagai merek dan termasuk ciu. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon," ujarnya.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Amankan 3 Orang Pengguna Sabu-Sabu, Salah Satunya Oknum Pejabat Desa
BACA JUGA:Wafat, Gubernur Jawa Barat Periode 1993-2003 HR Nuriana Dimakamkan di TMP Cikutra Bandung
BACA JUGA:BKN Soroti Sekda Majalengka, Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) melalui nomor 08112274110.
Setiap laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas terdekat dengan lokasi dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Demo PPDB Kota Cirebon, Massa Mengaku Punya Bukti Kecurangan
BACA JUGA:Aan : Kuota BPJS PBI Masih Terbatas, Khusus Bagi Ibu Melahirkan
Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya. (*)