Saka Tatal Bakal Jalani Sidang PK, Titin: Ada 4 Novum yang Akan Disampaikan, Salah Satunya...

Minggu 14-07-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky terus bergulir hingga kini.

Pasca Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jabar karena ajuan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Kini, giliran Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang sama.

BACA JUGA:Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat

BACA JUGA:Sedang Nyebrang, Pejalan Kaki Tertabrak Sepeda Motor di Samadikun

BACA JUGA:Pergerakan Macan Tutul Tertangkap Kamera Trap, Pemkab Kuningan Ajukan Penangkapan

Saka Tatal tidak lama lagi akan melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, Saka Tatal akan menjalani sidang PK pada Rabu 24 Juli 2024 mendatang.

Saka Tatal sudah mengirimkan pendaftaran untuk mengajukan gugatan PK ke pihak PN Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA:Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Senilai Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM Hingga Mei 2024

BACA JUGA:Dorong Kemandirian Kaum Rentan dan Dukung Pengembangan UMKM

BACA JUGA:Relawan Sahabat Imron Resmikan Posko Pemenangan di Cirebon Timur

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Titin Prialianti yang dilansir dari video yang diunggah channel YouTube Diskursus Net.

"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," ucap Titin.

Titin mengungkapkan, dalam sidang nanti akan ada empat bukti baru yang diberikan (novum) dalam menjalankan kebutuhan sidang PK Saka Tatal.

Kategori :