Harta Disita Negara, Adik dan Kakak Rafael Alun Ajukan Keberatan di PN Jakpus

Harta Disita Negara, Adik dan Kakak Rafael Alun Ajukan Keberatan di PN Jakpus

Kakak dan adik Rafael Alun Trisambodo hadir dalam sidang perdana terkait pengajuan keberatan atas penyitaan harta kekayaan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus gratifikasi dan TPPU. -disway.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Keluarga terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas tindakan perampasan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberatan keluarga mantan pejabat Direktoraj Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sidang perdana pengajuan keberatan ini digelar di PN Jakpus pada Kamis 17 Oktober 2024 siang.

“Bahwa pada hari ini, Kamis 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di ruang sidang Kusumatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pemberian Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi di Kota Cirebon Jadi Program Prioritas Pasangan BERES

BACA JUGA:Relawan Pro-E02 Deklarasi Mendukung Pasangan H Imron-Jigus

Permohonan keberatan ini diajukan oleh tiga pemohon yang merupakan kakak dan adik Rafael, yaitu Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II) dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Ada korporasi juga yang menjadi pemohon yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.

Tessa juga menjelaskan pengajuan keberatan tersebut didasari atas penyitaan dan perampasan sejumlah aset dalam kasus Rafael.

Dari CV Sonokoling Cita Rasa, disita dan dirampas satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.

Sedangkan, dari Pemohon I-III disita dan dirampas uang di SDB Rafael sebesar Euro 9.800, Sin Dollar 2.098.365; USD $ 937.900.

BACA JUGA:Di Depan Mahasiswa, Suhendrik Tawarkan Gagasan Kemajuan Kota Cirebon

BACA JUGA:Masih Ada Potensi Angin Kumbang di Ciayumajakuning Faktor Gunung Ciremai, Begini Prediksi BMKG

Kemudian perhiasan di Save Deposite Box (SDB) Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin.

Selanjutnya, rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah Srengseng dan Ruko di Meruya, 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.

Dalam hal ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Panitera Pengganti Khairuddin.

“Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan, maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon,” terang Tessa.

BACA JUGA:Lebih Hemat Pakai Telkomsel Poin, Bisa Transaksi di Tenant Kuliner hingga Laboratorium Kesehatan

BACA JUGA:Daop 3 Cirebon Gelar Program Millenials KAI Goes to School ke SMAN 5 Kota Cirebon

Sebelumnya, Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan pejabat pajak ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 atau Rp 10 miliar subsider 3 tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael bersama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.

BACA JUGA:Program MMS sebagai Landasan Ciptakan Generasi Sehat dan Cerdas

BACA JUGA:Ilham Habibie Paparkan 3 Program Strategis di Subang, Sektor Industri dan UMKM Bakal Digarap

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar.

Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar. 

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase