KIP Jawa Barat Buka Pendaftaran Calon Anggota, Berikut Ini Persyaratannya

Selasa 16-07-2024,12:10 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat buka pendaftaran calon anggota baru untuk masa jabatan 2024-2028.

Pendaftaran calon anggota KIP Jawa Barat sudah dibuka sejak 4 Juli 2024. Kini tersisa waktu satu hari ini lagi. Sebab batas akhir pendaftaran pada 17 Juli 2024.

Adapun pendaftaran dan penyampaian dokumen adminstrasi hanya bisa dilakukan secara daring melalui laman https://jabarprov.go.id/ .

Tim seleksi telah mengumumkan persyaratan calon Anggota KIP Jawa Barat sebagai berikut:

BACA JUGA:21.500 Anak Ayam Terpanggang saat Kebakaran di Kramatmulya Kuningan

BACA JUGA:Tawuran di Kota Cirebon Pakai Panah Memakan Korban, Polisi Langsung Bergerak

1.Warga Negara Indonesia memiliki KTP Wilayah Provinsi Jawa Barat, memiliki pengetahuan, pemahamandan pengalaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat regional Jawa Barat;

2

2. Surat pendaftaran bermaterai Rp10.000;

3. Dokumen yang dilampirkan meliputi :

  • Usia paling rendah 35 tahun, dibuktikan dengan identitas KTP;
  • Pas poto terbaru 4x6 berwama (berlatar belakang biru);
  • Daftar Riwayat hidup;
  • Fotokopi ijazah terakhir/minimal Strata 1 /S1;
  • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Daerah;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polresta setempat;
  • Surat pemyataan pakta integritas;
  • Surat pemyataan tidak pemah dipidana 5 (lima) tahun terakhir;
  • Surat pemyataan tidak menjadi anggota Partal Politik dalam5 (lima) tahun terakhir,
  • Surat pemyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
  • Surat pemyataan bersedia bekerja sepenuh waktu;
  • Surat pemyataan bersedia mengundurkan diri apabila dikemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

4. Pelamar berstatus ASN harus mendapatkan izin resmi dari atasan langsung, tidak pemah dan atau sedang menjalani hukuman displin, dan berkinerja dengan penilaian baik serta apabila lolos sebagai komisioner bersedia melepaskan hak gajinya selama menjadi anggota Komisi Informasi.

5. Pendaftaran dilakukan hanya secara daring melalui website resmi https://jabarprov.go.ld/ dengan menyertakan PDF file (tidak menerima lamaran berkas cetak).

Sementara itu, untuk mengetahui informais pendaftaran lebih lanjut, calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat calon pendaftar bisa mengakses laman https://jabarprov.go.id/. (*)

Kategori :