Staf Ahli Walikota Cirebon Sudah Pasti 5

Rabu 05-03-2014,10:43 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEINGINAN wali kota untuk memiliki staf ahli 5 orang rupanya terealisasi. Dalam finalisasi perubahan perda SOTK dan lembaga teknis, disepakati bahwa staf ahli menjadi 5 orang. Ketua Pansus Perubahan Perda SOTK, Lili Eliyah SH MM membenarkan bila staf ahli akhirnya ditetapkan menjadi lima orang. Namun, kata dia, yang menjadi catatan dari pihak DPRD adalah orang yang akan mengisi posisi staf ahli tersebut. DPRD, lanjut Lili meminta wali kota untuk memilih staf ahli yang berasal dari PNS senior. \"Ketentuan 5 staf ahli ini dipertegas dengan SK Wali Kota bahwa untuk mengisi staf ahli harus berasal dari PNS senior. Termasuk juga tupoksi dan pihak yang membantu staf ahli juga dipertegas oleh SK Wali Kota,\" ujarnya. Selain staf ahli, keputusan lain yang sudah final adalah bagian perlengkapan sekretariat daerah akan hilang dan masuk ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga nama DPPKD sendiri akan berubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Sementara untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diusulkan berdiri menjadi kantor akan dimasukan ke dalam sekretariat daerah Kota Cirebon dan berubah nama menjadi bagian administrasi pengadaan barang dan jasa. \"Untuk ULP itu sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bahwa ULP harus menjadi bagian sekretariat daerah. Maka dari itu menjadi bagian administrasi pengadaan barang dan jasa,\" ujarnya. Sejumlah perubahan yang ada itu, lanjut Lili sudah sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga draf perda sudah siap untuk diparipurnakan. Dan kemungkinan besar, bagian-bagian baru ini akan mulai beroperasi di masa APBD Perubahan. Namun, lanjut Lili, belakangan ini ada keinginan wali kota ingin memecah DPUPESDM menjadi Dinas Bina Marga dan Cipta Karya. Namun sayangnya, hal tersebut yang belum bisa direalisasi dalam draf perda yang sudah rampung itu. Mengingat, dalam penyampaian wali kota dalam perubahan perda SOTK awal, tidak ada klausul pemecahan DPUPESDM. Sehingga saat pengkajian dilakukan, DPUPESDM tidak pernah dibahas dalam rapatinternal pansus. \"Secara informal sudah masuk informasinya, tapi secara formal belum ada surat yang masuk. Untuk keinginan wali kota itu kita belum membahas. Kalau ingin memaksakan masuk perda yang sekarang (perubahan SOTK, red) ya berarti perda ini tidak jadi diparipurna tanggal 12 dan membutuhkan pembahasan lagi,\" ujarnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait