Jalan Tol Cipali Ditambah Lajur, Target Selesai 7 Bulan

Kamis 18-07-2024,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

SUBANG, RADARCIREBON.COM - Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dilakukan penambahan lajur. Proses pengerjaannya ditarget 7 bulan selesai.

Dalam rangka peningkatan kapasitas layanan untuk pengguna jalan, Astra Tol Cipali melakukan penambahan lajur ke-3, tepatnya di KM 87 +350 hingga KM 110 +359, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Penambahan lajur dilakukan di bagian median, dengan masing-masing jalur yang sebelumnya memiliki 2 lajur dan 1 bahu jalan, bertambah menjadi 3 lajur dan 1 bahu jalan, baik kearah Cirebon maupun Jakarta. 

Adapun proyek ini, ditargetkan selesai dalam waktu 7 bulan pengerjaan. 

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Emosi Saka Tatal Belum Stabil Jelang Sidang PK, Hal Ini yang Akan Dilakukan

BACA JUGA:Pemda Provinsi Jawa Barat Raih Penghargaan Inovasi Penanganan Kejahatan Siber

Sebelumnya, pada tahun 2023, Astra Tol Cipali telah menyelesaikan penambahan lajur ke-3 di KM 72 +109 hingga KM 85 +850 serta di depan Rest Area KM 86, KM 102 - KM 102, dan KM 130.

2

Menurut Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya (Astra Tol Cipali), Rinaldi, penambahan lajur merupakan bentuk pelayanan.

"Sebagai wujud dari komitmen memberikan pelayanan yang prima, inisiatif melanjutkan penambahan lajur ke-3 dilakukan untuk menjawab kebutuhan yang muncul akibat pertumbuhan mobilitas masyarakat," ujar Rinaldi.

Dengan dilakukan penambahan lajur, jelas Rinaldi, bakal berdampak terhadap perkembangan ekonomi.

BACA JUGA:Menggila saat Lawan Filipina, Indra Sjafri Bongkar Rahasia Timnas Indonesia U19

BACA JUGA:IONIQ 5 N, Mobil Listrik High-Performance Produksi Lokal Pertama di Indonesia Resmi Meluncur di GIIAS 2024

"Kami berharap Tol Cipali dapat melayani lebih banyak pengguna jalan sehingga kesempatan perkembangan perekonomian wilayah pun meluas,” ujarnya.

Untuk menjamin keselamatan pengguna jalan maupun pekerja proyek, Astra Tol Cipali, dilengkapi dengan memasang rambu-rambu.

Hal tersebut sesuai Panduan Teknis 3 Kementerian PUPR tentang "Keselamatan di Lokasi Pekerjaan" serta Panduan Menteri Perhubungan no. 13 Tahun 2024 "Tentang Rambu Lalu Lintas". Perambuan dipasang untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat memasuki kawasan proyek.

Kategori :