Akhirnya Polda Jabar Menghentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

Jumat 19-07-2024,17:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Akhirnya Polda Jabar Menghentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Polda Jabar akhirnya menghentikan penyidikan kasus Pegi Setiawan.

Disebutkan bahwa, Polda Jabar telah resmi menghentikan kasus ini sejak tanggal 12 Juli 2024.

Demikian diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, bahwa Kejati Jabar sudah menerima pemberitahuan mengenai pemberhentian penyidikan kasus Pegi oleh Polda Jabar.

BACA JUGA:3 Hari Promo Bombastis di Informa Electronics Living Plaza Cirebon

BACA JUGA:Piala Presiden 2024, Persib Bandung Diperkuat 7 Pemain Asing

2

Penyidikan kasus Pegi Setiawan yang sebelumnya dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky ini dihentikan setelah sidang praperadilan di PN Bandung berakhir.

Seperti diketahui, sidang itu memenangkan Pegi Setiawan. Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa Polda Jabar harus membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.

Di dalam putusannya, Hakim Eman menegaskan, bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Pada tanggal 12 Juli tahun 2024 tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik polda tertanggal 8 Juli surat tersebut," demikian dikatakan Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024), dilansir dari JPNN.

BACA JUGA:Surya Sumber Kebakaran, Api Berasal dari Gudang Parsel

BACA JUGA:Jersey Baru Persib Bandung di Piala Presiden 2024, Segini Harganya

Cahya memastikan, bahwa setelah dapat informasi mengenai SP3 kasus Pegi, maka jaksa penuntut umum atau JPU bakal memberikan pendapat.

Tidak hanya itu, surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) juga akan dikembalikan ke Polda Jabar.

Kategori :