Farhat Abbas Yakin Kematian Vina - Eky Akibat Kecelakaan, Berikut Ini Respons Keluarga Vina
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Tim Kuasa Hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.
Kesimpulan itu disampaikan dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga mendiang Vina mengungkapkan, bahwa mereka masih meyakini penyebab kematian Vina dan Eky adalah pembunuhan.
Hal itu diungkapkan oleh Raden Reza Pramadia, salah satu Tim Kuasa Hukum keluarga Vina.
BACA JUGA:Rombongan Dosen Universitas Pamulang Kecelakaan di Tol Cipali, Bus Diduga Menabrak Tiang Rambu
Menurut Reza, pihak keluarga sampai saat ini masih berkeyakinan bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena kecelakaan tunggal tapi pembunuhan.
"Kami dari Tim Kuasa Hukum keluarga Vina tetap berpedoman kepada keputusan pengadilan yang sudah inkrah bahwa itu (kematian Vina dan Eky) adalah pembunuh berencana. Jadi hingga saat ini kami masih menyakini itu pembunuhan berencana," tegasnya kepada radarcirebon.com, Kamis pagi (25/7/2024).
Dikatakan Reza, pihaknya masih terus memantau dan mengikuti jalannya sidang PK dengan pemohon Saka Tatal.
"Kami juga mengantisipasi apabila ada pemanggilan saksi dari keluarga Vina. Kalau PN Kota Cirebon meminta saksi dari kami, maka untuk sementara sih yang akan kami hadirkan adalah kakaknya Vina yaitu Marlyana, ibu yang saat itu memandikan jenazah Vina, dan yang saat itu ikut membongkar makam Vina untuk otopsi yaitu pak RW saat itu dan pamannya Vina," katanya.
BACA JUGA:Terdeteksi Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM: Roti Okko Ditarik dari Pasaran
BACA JUGA:Gempa Bumi 3,6 Magnitudo Guncang Kuningan, Begini Penjelasan BMKG
Menurut Reza, pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung jika mengabulkan PK Saka Tatal.
"Kami akan menghargai apapun keputusan nanti pengadilan apakah itu adalah kecelakaan tunggal, kami akan legowo. Yang terpenting adalah kasus ini harus jelas apa penyebabnya. Tetapi sampai saat ini sebelum ada keputusan baru, kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kesimpulan Pengacara Saka Tatal yang dibacakan Farhat Abbas dalam Sidang PK di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024) menyatakan bahwa kematian Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.