Sidang ini digelar sejak pukul 10.30 WIB. Sempat diskor kemudian digelar kembali pada pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Berkat Kolaborasi dan Sinergitas Antarlembaga, Kerugian Negara Senilai Rp79,3 Miliar Terselamatkan
Farhat Abbas membacakan penambahan memori peninjauan kembali. Didalamnya terdapat beberapa poin.
Antara lain tambahan penjelasan tentang kecelakaan lalu lintas yang terdapat dalam poin pertama yang menjelaskan keterangan polisi yang berada di TKP fly over Talun, Kabupaten Cirebon pada malam 27 Agustus 2016.
Disebutkan dalam keterangannya bahwa Muhamad Rizky Rudiana dan Vina ditemukan dalam keadaan tergeletak di jalan layang sekitar pukul 22.00 WIB.
Muhamad Rizky Rudiana dalam keadaan meninggal dalam kondisi sudah tidak bernyawa, telinga kanan mengeluarkan darah, tangan kanan dan kaki kanan patah, pipi kanan lebam.
Sedangkan kondisi Vina ditemukan dalam kondisi masih hidup dengan luka-luka dan kaki kanan patah.
Kemudian polisi di lokasi juga melaporkan bahwa kondisi sepeda motor Muhamad Rizky Rudiana terdapat goresan di body kanan sepanjang 20-30 sentimeter, spakboard pecah, sepeda motor korban mengalami rusak di bagian kap depan kanan dan stang motor bengkok.
Kemudian ada bekas semen di ban depan bagian besi sebelah kanan dan goresan di aspal sepanjang 1,5 meter.
Kemudian disebutkan juga bahwa ada bekas darah di lokasi arah Sumber. Lalu polisi lalu lintas disebutkan menemukan potongan daging pada baut tiang PJU, ada noda darah dan goresan di jalan.
Kemudian polisi yang mengecek TKP menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Lalu, pengacara Saka Tatal juga menyertakan keterangan Dokter Ihda Silvia yang melakukan visum terhadap Vina. Serta dr Rahma Tiaranita sebagai saksi.
Masih ada beberapa keterangan lagi yang dijelaskan dalam poin pertama penambahan memori peninjauan kembali tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, pengacara Saka Tatal menyimpulkan bahwa penyebab kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan lalu lintas.
"Tidak ada bukti yang ditemukan pada TKP utama di lahan kosong belakang showroom: 1 Tidak ada darah korban: dan 2. Tidak ada jejak ban motor," demikian bunyi dalam penambahan memori PK tersebut.
Sebelumnya, Farhat Abbas mengungkapkan, bahwa ada tujuh novum yang dibacakan dalam memori PK pada jam pertama sidang di PN Cirebon.