Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia, Begini Penjelesannya

Jumat 26-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dianggap mampu membawa prestasi untuk Timnas Indonesia di pentas dunia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Shin Tae-yong.

Pemberian Golden Tiket kepada Shin Tae-yong berlangsung pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 di NTB Aman dan Damai, Kaops NCS Polri Minta Kapolres Kelola Potensi Konflik

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon Komisi Informasi Jabar: 60 Peserta Lulus Tahap Administrasi

BACA JUGA:Jasad Pria Tenggelam di Sungai Cimanuk Berhasil Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Shin Tae-yong, mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.

Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.

BACA JUGA:Kuningan Diguncang Gempa Bumi Dua Kali, Warga Berhamburan Keluar Rumah

BACA JUGA:Kunjungi Kantor DPD Golkar Jabar, Uu Pede RINDU Jilid 2

BACA JUGA:Semester I 2024, KAI Daop 3 Catat Pelanggan KA Naik 27,8 Persen

Presiden Jokowi mengungkapkan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.

Lalu apa sih Golden Visa itu?

Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

BACA JUGA:Kakek 60 Tahun Tenggelam di Sungai Cimanuk Indramayu, Jasad Belum Ditemukan

BACA JUGA:Parpol di Kota Cirebon Akan Dapat Dana Hibah dari APBD, Ini Daftarnya

Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.

Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. (*)

Kategori :