JAKARTA - Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan tak segan memecat direksi PT KAI jika terbukti terlibat dalam kasus penyerobotan aset lahan milik perseroan di sekitar stasiun Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aset lahan seluas 7,3 hektare itu kini dimiliki pihak swasta, PT Agra Citra Kharisma (ACK). \"Di samping ada proses lain secara pidana bahwa ada pihak-pihak yang terlibat dan telah merugikan negara. Kalau ada putusan hukum, maka sanksi administrasinya ya dipecat,\" ujar Jonan saat jumpa pers di Warung Daun Cikini, Jakarta, Rabu (5/3). Jonan menambahkan untuk saat ini sudah ada beberapa direksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Setidaknya ada tiga saksi, salah satunya yakni Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro. \"Semua instansi sudah diperika, proses KAI digugat itu bersyarat. Kemungkinan saksi-saksi itu bisa jadi tersangka,\" terang dia. KAI telah mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan Negeri Medan pada 18 Septermber 2013 dan resmi terdaftar berdasarkan akte peninjauan kembali No. 21/2013. Selain kasus perdata, perampasan aset milik PT. KAI juga ditempuh jalur hukum pidana yang berproses di Kejaksaan Agung. (chi/jpnn)
Jika Terbukti Terlibat, Direksi KAI Dipecat
Kamis 06-03-2014,07:15 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :