Selis Kakak Kandung Saka Tatal Bersaksi di Sidang PK, JPU Tolak Novum Pengacara

Jumat 26-07-2024,11:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Selis Kakak Kandung Saka Tatal Bersaksi di Sidang PK, JPU Tolak Novum Pengacara

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selis, kakak kandung Saka Tatal, bersaksi di sidang Peninjauan Kembali alias PK di PN Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.

Selis bersaksi untuk novum atau alat bukti baru berupa foto korban Muhamad Rizky Rudiana alias Eky dan surat.

Sebelum duduk di kursi saksi di depan majelis hakim PN Cirebon, Selis terlebih dahulu diambil sumpahnya. 

Kakak kandung Saka Tatal ini mengucap sumpah bahwa dirinya menemukan bukti baru berupa foto dan surat yang belum pernah diajukan di persidangan.

BACA JUGA:Suhendrik Dapat Penghargaan Satu Inspirasi 2024 dari Berita Satu, Ini Prestasinya

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal Molor 40 Menit, Ini Dia Agenda Sidangnya

Seperti diketahui, saat ini tengah berlangsung Sidang PK hari kedua dengan pemohon Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kasus ini terjadi pada tahun 2016. Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan terpidana yang divonis oleh hakim PN Cirebon pada persidangan tahun 2017.

Saka Tatal yang merupakan perpidana anak di bawah umur divonis delapan tahun penjara. Bebas bersyarat sejak 2020. Sementara tujuh terpidana lainnya divonis penjara seumur hidup.

Meski telah bebas penuh sejak Juli 2024, Saka Tatal tetap mengajukan upaya hukum melalui peninjauan kembali.

BACA JUGA:Sekda Herman Ajak Disnakertrans di Jabar Progresif Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka

BACA JUGA:Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Peran Nyata BRI Topang Perekonomian Nasional

Dia tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yakni turut bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. Saka juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan. 

Dalam sidang PK hari pertama, Rabu j24 Juli 2024, tim kuasa hukum membacakan memori PK yang didalamnya memuat keterangan dan penjelasan mengenai novum atau alat bukti baru yang diajukan.

Kategori :