Sementara itu, di dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan bahwa penyebab kematian korban Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Vina Cirebon sebagai pihak termohon membacakan kontra memori PK dalam sidang hari ini.
JPU menolak novum yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal. Menurut mereka, bukti-bukti yang diajukan dalam sidang dua hari lalu bukan hal baru. Termasuk foto korban.
"Oleh karena itu, novum foto kesatu sampai dengan kelima, serta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan oleh penasehat hukum peninjauan kembali, kami anggap bukanlah novum," demikian jawaban yang dibacakan JPU dalam sidang hari ini. (*)